Rabu, 14 April 2010

Kasus pencemaran Nama baik: Untuk Kasus Ibu Prita Myasari

Menarik untuk dicermati tentang kasus pencemaran nama baik, yang mana pasal yang dikenakan adalah 310 dan 311 KUHP, yang kemudian karena tulisannya disebarluaskan ditambah dengan pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 36 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Telah banyak telaah tentang penerapan tuduhan pencemaran nama baik, namun dari sekian banyak itu belum satupun yang secara tegas mendefinisikan apa yang dimaksud dengan ‘pencemaran nama baik’, serta tatacara penghitungan kerugian yang diakibatkan oleh ‘tercemarnya nama baik’.
Dari sudut pandang awam tentang kasus tersebut dapat diambil beberapa pola yang sudah terjadi, diantaranya:
1. Nama baik identik dengan kekuasaan, kekayaan dan kesohoran. Karena belum ada satupun kasus pencemaran nama baik terhadap rakyat yang diperlakukan tidak adil.
2. Belum ada ukuran ambang tercemarnya nama baik, sehingga sulit membedakan antara kenyataan dan perasaan. Akibatnya, meskipun yang dinyatakan adalah fakta tetap saja terkena tuduhan, contohnya pada kasus Ibu Prita pihak penggugat mempersoalkan penggunaan kata “penipuan”.
3. Ternyata lebih mudah membuktikan sesuatu yang kabur daripada sesuatu yang nyata, bila dibandingkan antara pengungkapan kasus pencemaran nama baik dibandingkan dengan kasus korupsi yang nyata-nyata ada kerugian negara.
Pola-pola di atas tentunya menjadi keprihatinan kita semua. Untuk itu dibutuhkan para profesional (ahli di bidangnya) khususnya ahli hukum untuk selalu mengedepankan pemahaman yang menyeluruh terutama sisi kemanusiaan saat menerapkan pasal-pasal dakwaan, karena hukum dan aturan dibuat untuk menata hubungan manusia dengan manusia lebih manusiawi bukan sebaliknya bahwa hukum digunakan untuk melegalkan hukum rimba (siapa yang kuat akan menang).
Untuk Ibu Prita Mulyasari dan keluarganya, saya sampaikan simpati dan semoga diberi ketabahan dan kesabaran. Allah menguji hambanya sampai batas kemampuannya, dan percayalah pasti ada kebaikan yang akan diraih jika ujian tersebut dapat dilampaui dengan keimanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar